
Halokubar.com – Kasus tewasnya Muhammad Aji Wardana (29) di lubang bekas tambang PT Energi Cahaya Industritama (ECI) kembali menjadi sorotan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026), untuk mendesak polisi segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Aksi itu diikuti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Aksi Kamisan Kaltim, Walhi Kaltim, LBH Samarinda, Perempuan Mahardika, KBAM, dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.
Dalam aksinya, massa menilai penanganan kasus belum menunjukkan perkembangan berarti. Mereka meminta kepolisian bergerak lebih cepat mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal di lubang bekas tambang.
JATAM Kaltim menegaskan kematian di lubang tambang tidak bisa terus dianggap sebagai musibah. Menurut mereka, lubang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga.
“Kematian di lubang tambang bukan musibah biasa. Ini adalah konsekuensi dari pembiaran terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan warga. Negara harus hadir menegakkan hukum,” tegas JATAM Kaltim dalam pernyataannya.
Muhammad Aji Wardana meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang di wilayah konsesi PT ECI, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, 6 Juni 2026.
JATAM mencatat peristiwa itu menambah daftar korban meninggal di lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. Korban juga merupakan orang keempat yang meninggal di area konsesi PT ECI.
Sebelumnya, tiga korban lain yang meninggal di lokasi tersebut ialah Nadia Zaskia Putri (10) pada 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016. Menurut JATAM, berulangnya korban jiwa di lokasi yang sama menjadi indikator adanya dugaan kelalaian yang harus diproses secara hukum.
“Empat korban jiwa dalam satu wilayah konsesi menunjukkan persoalan ini bukan insiden yang berdiri sendiri. Harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti lalai,” lanjut pernyataan tersebut.
Melalui aksi itu, koalisi mendesak Polres Samarinda mempercepat penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab jika ditemukan unsur pidana.
Selain mendesak kepolisian, massa meminta Kementerian ESDM bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaudit kewajiban reklamasi dan pascatambang PT ECI. Mereka juga meminta izin usaha pertambangan perusahaan dievaluasi hingga dicabut apabila ditemukan pelanggaran.
JATAM menilai keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Mereka mengingatkan, selama lubang bekas tambang masih dibiarkan terbuka tanpa penanganan serius, potensi munculnya korban baru akan terus menghantui masyarakat.
“Selama lubang tambang tetap dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka potensi munculnya korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” tegas JATAM Kaltim. (Kar)