DPRD Kaltim Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Ribuan Lubang Bekas Tambang

Halokubar.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menangani lubang-lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai daerah di Kaltim. Ia menilai persoalan tersebut sudah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Sarkowi, penanganan lubang bekas tambang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Sebab, kewenangan sektor pertambangan berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta adanya instruksi langsung dari presiden agar persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh.

“Karena kewenangan terkait pertambangan itu di pusat, saya mengusulkan supaya ada instruksi dari presiden untuk menangani itu,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Politikus Golkar tersebut mengatakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang kini semakin terlihat di berbagai wilayah Kaltim. Ia menyebut lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dapat memicu kerusakan ekosistem hingga membahayakan warga sekitar.

“Karena lingkungan kita ini banyak yang sudah terdegradasi, kemudian juga lubang tambang di mana-mana,” katanya.

Sarkowi menilai pemerintah harus mulai menempatkan persoalan lingkungan sebagai fokus utama pembangunan daerah. Ia mengingatkan, jika tidak segera ditangani, dampak kerusakan lingkungan akan semakin berat pada masa mendatang.

Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan tambang yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pemulihan lingkungan pascatambang. Menurutnya, perusahaan telah memperoleh keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam, sehingga wajib bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Sebagian besar lubang tambang itu dibuat perusahaan. Mereka yang mendapat keuntungan, tetapi pemerintah daerah yang harus melakukan pemulihan,” ungkapnya.

Sarkowi meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi dan konsolidasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang agar serius menjalankan kewajiban reklamasi. Ia menegaskan penutupan lubang tambang bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.

“Perusahaan-perusahaan yang menimbulkan lubang harus kembali menjalankan program reklamasi atau penutupan lubang tambang,” pungkasnya. (Kar)

Exit mobile version