
Halokubar.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap mendapatkan kepastian kerja dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penegasan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta kepala daerah se-Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Rudy, pemerintah daerah di Kaltim berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tegas Rudy.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut seluruh pihak sepakat bahwa PPPK yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun adanya ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan itu melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Rudy mengatakan, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di berbagai daerah yang sebelumnya khawatir terhadap keberlangsungan status kerja mereka akibat tekanan anggaran daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat juga menunjukkan komitmen untuk menjaga keberadaan PPPK sebagai bagian dari pelayanan publik yang telah berjalan selama ini.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna memperkuat dukungan fiskal bagi pemerintah daerah.
Langkah itu dinilai penting agar daerah memiliki kemampuan yang cukup dalam membiayai kebutuhan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan keberadaan PPPK yang telah direkrut.
Rudy berharap keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dalam kebijakan teknis sehingga memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para PPPK di seluruh Indonesia.
“Kami ingin seluruh PPPK dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan,” katanya.(kar)





