
Halokubar.com – Pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur menjelang rapat paripurna DPRD Kaltim pada Rabu (10/6/2026) diprediksi bakal berlangsung dinamis. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, mengaku khawatir dukungan yang sebelumnya menguat justru melemah di detik-detik akhir.
Menurut Castro, enam fraksi yang semula menyatakan dukungan terhadap usulan hak angket berpotensi mengubah sikap politiknya menjelang pengambilan keputusan. Kondisi tersebut dinilai bukan hal yang mustahil melihat dinamika politik di DPRD Kaltim selama ini.
“Yang saya khawatirkan sebenarnya partai-partai atau fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju bisa jadi berbalik. Bisa jadi,” kata Castro saat ditemui di Fakultas Hukum Unmul, Samarinda, Senin (8/6/2026).
Ia menilai konfigurasi politik di DPRD Kaltim kerap berubah mengikuti situasi yang berkembang. Bahkan, dalam proses pengajuan hak angket, sudah ada fraksi yang sebelumnya mendukung kemudian menarik dukungan.
“Karena karakteristik fraksi dan partai-partai kita di Kaltim, terutama dinamika di DPRD, memang karakternya lebih sering masuk angin,” ujarnya.
Meski begitu, Castro menegaskan hak angket merupakan instrumen penting yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Ia mengingatkan hak angket bukan milik partai maupun fraksi, melainkan hak yang melekat pada setiap anggota dewan.
Menurutnya, keberanian DPRD menggunakan hak angket justru menjadi ukuran sejauh mana lembaga legislatif menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“DPRD hanya bisa dikatakan DPRD kalau dia bisa mengaktifkan fungsinya sebagai pengawas. Salah satu bentuknya adalah angket,” tegasnya.
Di tengah menguatnya wacana hak angket, Castro mengaku belum sepenuhnya optimistis usulan tersebut akan berlanjut. Salah satu alasannya karena DPRD Kaltim sebelumnya telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, penerimaan LKPJ dapat menjadi sinyal bahwa mayoritas anggota dewan menilai pelaksanaan pemerintahan selama 2025 tidak memiliki persoalan yang cukup serius.
“Saya agak pesimis karena pada saat pembacaan LKPJ itu diterima oleh DPRD. Artinya, kalau mereka menerima LKPJ, secara otomatis tidak ada masalah,” katanya.
Castro juga menyoroti posisi Partai Golkar sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRD Kaltim. Ia memprediksi fraksi tersebut berpotensi tidak mendukung usulan hak angket. Namun, ia menilai penolakan terhadap hak angket justru dapat memunculkan persepsi negatif di mata publik.
“Kalau kemudian gubernur memang tidak melakukan apa-apa yang melanggar, ya jalan saja proses angket itu. Justru itu menandakan fungsi pengawasan berjalan. Jadi apa yang sebenarnya dikhawatirkan? Angket adalah mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi dan bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Kar)





