
Halokubar.com – Polemik hak angket di DPRD Kalimantan Timur segera memasuki babak baru. Setelah sempat memunculkan pro kontra, seluruh fraksi DPRD Kaltim akhirnya menyepakati jadwal rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim bersama tujuh fraksi di Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penjadwalan tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsultasi DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konsultasi itu, DPRD diminta menyesuaikan seluruh tahapan dengan mekanisme dan tata tertib lembaga.
“Jadi hasil konsultasi ke Kemendagri diarahkan disesuaikan dengan proses di DPRD. Hari ini kita rapat Banmus, ada perubahan jadwal dan kita memasukkan jadwal paripurna hak angket pada tanggal 10 Juni 2026,” ujarnya.
Menurut Ekti, jadwal paripurna sengaja ditempatkan setelah agenda reses anggota dewan. DPRD Kaltim dijadwalkan menjalani reses mulai 2 hingga 9 Juni 2026.
“Kenapa tanggal ini, karena 2 sampai 9 Juni kami reses. Jadi hari ini kita rapat Banmus. Semua fraksi sudah sepakat, sudah final,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan Banmus menjadi sikap resmi kelembagaan DPRD Kaltim untuk mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses hak angket tersebut.
Ekti menyebut, seluruh tahapan perlu diputuskan melalui forum resmi paripurna agar tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda di publik maupun internal dewan.
“Makanya kita berbicara kelembagaan DPRD, semua kita paripurnakan lagi supaya tidak ada yang pro kontra terkait ini,” tegasnya.
Rapat paripurna 10 Juni mendatang diperkirakan menjadi agenda penting karena akan menentukan kelanjutan proses hak angket di DPRD Kaltim. Dinamika pembahasan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik lantaran memunculkan beragam pandangan antar pihak di parlemen maupun masyarakat. (Kar)