Kadinkes Kaltim Buka Suara soal Dugaan Malpraktik Pemasangan Ring Jantung di RSUD AWS

Halokubar.com – Dugaan malpraktik dalam tindakan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mendapat perhatian Dinas Kesehatan Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengaku telah menerima laporan awal dan akan mengikuti pembahasan khusus untuk mengkaji kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Jaya mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena masih menunggu hasil pertemuan dan penelusuran yang akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis tersebut.

“Saya baru dapat undangan. Nanti malam ada pertemuan terkait dugaan malpraktik ini. Besok baru bisa saya sampaikan secara lebih lengkap,” kata Jaya saat ditemui, Senin (1/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan kesalahan saat pemasangan ring jantung terhadap seorang pasien. Dalam laporan yang beredar, tim medis disebut diduga memasang ring (stent) yang tidak sesuai ukuran hingga mengenai dua ring lama yang sebelumnya telah terpasang.

Tak hanya itu, tindakan tersebut juga diduga menyebabkan kawat medis sepanjang sekitar dua sentimeter terputus dan tertinggal di dalam jantung pasien. Dugaan itulah yang kemudian memicu perhatian publik dan mendorong adanya permintaan penelusuran lebih lanjut.

Meski demikian, Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut sebagai malpraktik. Menurutnya, seluruh fakta medis harus terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

“Kita belum mengetahui secara pasti itu memang malpraktik atau memang tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap laporan dugaan kesalahan dalam pelayanan kesehatan harus ditangani secara serius. Jika nantinya ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pelayanan, maka harus ada penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Jaya, keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan kesehatan. Karena itu, proses investigasi dan evaluasi perlu dilakukan secara cermat agar masyarakat mendapatkan kepastian atas kasus yang terjadi.

“Secara umum sudah saya sampaikan, hal-hal semacam ini harus diselesaikan. Kalau memang ada kekeliruan atau kekurangan terhadap masyarakat, harus ada penyelesaian yang jelas. Tidak boleh terjadi kesalahan dalam pelayanan,” tegasnya. (Kar)

Exit mobile version