
Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini memperpanjang rekor WTP Kaltim menjadi 13 kali berturut-turut sejak 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kalimantan Timur di gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Predikat WTP diberikan setelah BPK RI menilai laporan keuangan Pemprov Kaltim memenuhi sejumlah indikator utama, mulai dari kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengendalian internal, hingga transparansi penyajian laporan keuangan.
Mewakili Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan tetap akuntabel di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.
“Kami menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan daerah,” ujarnya.
Sri mengatakan opini WTP bukan sekadar simbol keberhasilan administrasi, melainkan bentuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, capaian itu juga menjadi dorongan bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan.
“Predikat ini harus menjadi instrumen meningkatkan standar kinerja pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Ia menegaskan keberhasilan mempertahankan WTP selama 13 tahun beruntun menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam membangun pemerintahan yang transparan dan profesional menuju visi Generasi Emas Kalimantan Timur.
Tak berhenti pada raihan opini tersebut, Pemprov Kaltim juga memastikan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Langkah itu dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan pemerintahan daerah.
“Hasil pemeriksaan akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dalam waktu 60 hari kerja sejak laporan diterima,” ujarnya.(kar)





