
Halokubar.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik nikah batin tanpa wali dan saksi. Tak hanya dinilai menyimpang, praktik tersebut juga ditegaskan batal menurut syariat Islam dan hubungan yang terjadi di dalamnya dikategorikan sebagai zina.
Fatwa itu tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Kaltim Nomor: Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 yang mulai berlaku sejak Selasa (14/7/2026). Keputusan tersebut diterbitkan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait praktik nikah batin yang diduga digunakan sebagai kedok pelecehan seksual dan penyalahgunaan ajaran agama.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, nikah batin merupakan praktik pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi rukun dan syarat sah, yakni tanpa wali yang sah dan/atau tanpa dua orang saksi laki-laki sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
MUI Kaltim juga meluruskan istilah “Nikah Daud” yang belakangan digunakan untuk membenarkan praktik tersebut. Komisi Fatwa menegaskan penyandaran kepada Imam Dāwud aẓ-Ẓāhirī tidak memiliki dasar yang benar karena telah dibantah para ulama dan bertentangan dengan ijma.
MUI menegaskan pernikahan tanpa wali dinyatakan tidak sah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Sementara dalam mazhab Hanafi, pernikahan perempuan dewasa tetap tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi ketentuan syariat, termasuk kehadiran saksi.
Tak hanya itu, pernikahan tanpa saksi juga dinyatakan batal berdasarkan kesepakatan ulama dari empat mazhab. Karena itu, MUI menyimpulkan praktik nikah batin tanpa wali maupun saksi hukumnya haram dan batal secara mutlak.
“Hubungan suami istri yang dilakukan melalui praktik tersebut merupakan perbuatan zina yang termasuk dosa besar,” demikian isi fatwa tersebut.
MUI Kaltim juga menilai klaim bahwa nikah batin merupakan pernikahan yang sah sebagai bentuk pemutarbalikan ajaran Islam. Bahkan, apabila disebarkan dan diajarkan kepada masyarakat, praktik itu dapat mengarah pada dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Selain menetapkan hukum, MUI Kaltim meminta Kementerian Agama dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan yang tidak memenuhi syarat syariat serta meningkatkan edukasi mengenai pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat.
Aparat penegak hukum juga didorong menindak pelaku nikah batin melalui proses pidana tanpa mengedepankan restorative justice. MUI turut meminta aparat menyelidiki dugaan penodaan agama apabila pelaku secara aktif mengklaim praktik tersebut sebagai pernikahan yang sah menurut Islam.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap ajakan menikah tanpa wali dan saksi, segera melapor jika menemukan praktik serupa, serta memastikan setiap pernikahan dalam keluarga memenuhi rukun dan syarat sah sesuai syariat maupun ketentuan perundang-undangan.
MUI juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak yang tinggal di asrama maupun pondok pesantren. Lembaga pendidikan Islam, pesantren, ulama, dan dai diharapkan aktif memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik penyimpangan berkedok agama.(kar)