KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Rem Belanja OPD di Atas Rp10 Juta

Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengerem belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tengah defisit anggaran. Setiap rencana pengadaan barang dan jasa senilai Rp10 juta ke atas kini wajib melewati verifikasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim sebelum diproses lebih lanjut.

Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah pengendalian anggaran untuk memastikan setiap pengeluaran benar-benar mendesak dan dibutuhkan.

“Itu persoalannya karena kita mau melakukan efisiensi,” ujar Sri, Kamis (9/7/2026).

Sri menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk menyaring belanja yang harus segera direalisasikan dan pengeluaran yang masih memungkinkan untuk ditunda.

“Jadi dalam efisiensi itu kita memastikan belanja yang akan dilakukan itu belanja yang harus dikerjakan atau belanja yang masih bisa ditunda,” jelasnya.

Sejumlah rencana belanja, kata Sri, telah ditunda sebagai konsekuensi dari kebijakan efisiensi. Namun, pengadaan yang masuk kategori prioritas tetap dapat berjalan setelah lolos verifikasi.

“Ada beberapa yang kita tunda karena ada namanya efisiensi. Tapi kalau belanja ini prioritas maka ini bisa kita lakukan,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut secara khusus menyasar pengadaan barang dan jasa. Pemprov Kaltim ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki manfaat dan sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.

“Pada intinya kita berangkat dari efisiensi,” tegasnya.

Mekanismenya, setiap usulan belanja lebih dulu disampaikan kepada Sekda Kaltim untuk diverifikasi. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) guna menentukan apakah pengadaan dapat dilanjutkan atau harus ditunda.

“Jadi ini memperkuat bahwa belanja yang diusulkan memang benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.

Sri menepis adanya campur tangan pihak lain dalam pengetatan belanja tersebut. Ia memastikan kebijakan itu murni inisiatif Pemprov Kaltim sebagai langkah efisiensi sekaligus evaluasi tata kelola belanja daerah.(kar)

Related Articles

Back to top button