
Halokubar.com – Sumur minyak tua yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat. Selain menggerakkan ekonomi warga, pengelolaannya juga dinilai bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, potensi tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Belum adanya regulasi menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan sumur minyak tua maupun sumur rakyat di Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Kaltim bahkan tidak termasuk dalam enam provinsi yang mendapat perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengembangan sumur minyak tua.
“Saya tidak tahu kesalahannya di mana, atau kita kurang aware, akhirnya sumur tua di Kaltim belum ada regulasi untuk ditingkatkan,” ujar Hasanuddin, Kamis (9/7/2026).
Melihat potensi ekonomi yang belum tergarap tersebut, DPRD Kaltim kini tengah menyusun regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan sumur minyak tua. Aturan itu diharapkan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut terlibat dan mendapatkan manfaat ekonomi.
DPRD Kaltim juga telah melakukan studi banding dan studi tiru ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Daerah tersebut dinilai berhasil mengelola sumur minyak tua dengan melibatkan masyarakat sekitar.
“Regulasinya kami susun, makanya kemarin kami studi banding ke Blora, Jawa Tengah. Kami ingin sumur tua atau sumur rakyat itu bisa menjadi PAD dan masyarakat juga diberdayakan untuk mengelolanya,” katanya.
Hasanuddin menjelaskan, sumur minyak tua merupakan sumur yang telah beroperasi sejak 1970-an atau sebelumnya. Selain itu, terdapat kategori sumur rakyat yang berkembang setelah periode tersebut.
Menurutnya, pengelolaan sumur rakyat seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah belum mendapatkan perhatian serius di Kaltim.
“Dan itu yang menyebabkan kita belajar,” pungkasnya.
DPRD Kaltim berharap regulasi yang tengah disusun dapat membuka jalan bagi pemanfaatan sumur minyak tua secara legal dan terarah. Jika dikelola dengan baik, potensi minyak tersebut tidak hanya menambah pemasukan daerah, tetapi juga membuka peluang kerja dan sumber penghasilan baru bagi masyarakat. (Kar)





