KaltimSamarinda

UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi

Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Penetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

UMP Kaltim 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar sesuai struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi di antaranya pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518 per bulan.

Sektor pertambangan batu bara juga masuk dalam kategori UMSP tinggi dengan besaran upah minimum Rp3.930.722 per bulan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

“UMP dan UMSP ini menjadi batas minimum yang wajib dipenuhi. Pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Rudy Mas’ud.

Ia berharap kebijakan pengupahan tersebut dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.(kar)

Related Articles

Back to top button