Nasional

DPR Minta Pemerintah Daerah Wajib Keluarkan Anggaran untuk PSU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (DPR RI)

Halokubar.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pelaksanaan PSU akibat sengketa hasil Pemilu.

“Setiap daerah yang terdampak harus mempersiapkan anggaran melalui APBD-nya. Ini menjadi mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi dan harus segera dijalankan untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Rifqinizamy melalui Parlementaria, Selasa (25/2/2025).

Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mungkin akan membantu, tetapi hanya jika sangat diperlukan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketersediaan dana.

Koordinasi ini diharapkan dapat menghindari keterlambatan dalam pelaksanaan PSU, yang tidak hanya berisiko menurunkan kualitas pemilu tetapi juga berpotensi menghambat proses pembentukan pemerintahan daerah yang definitif.

“Kami dari Komisi II akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap daerah yang melakukan PSU mematuhi aturan ini. Tujuannya agar pemilu kita berjalan adil dan transparan,” tambahnya.(kar)

Related Articles

Back to top button