Aspirasi Warga Menumpuk, Anggaran Pokir DPRD Kaltim Terbatas

Halokubar.com – Banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk saat reses tidak serta-merta bisa direalisasikan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Keterbatasan anggaran membuat anggota dewan harus memilah usulan yang paling mendesak untuk diperjuangkan.

Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan jumlah aspirasi yang dihimpun dari masyarakat jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Kalau reses itu kendalanya macam-macam. Pertama tentu soal dana. Anggaran yang bisa diprogramkan tidak sebanding dengan banyaknya aspirasi yang muncul,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Persoalan itu semakin terasa bagi anggota DPRD yang memiliki daerah pemilihan (dapil) dengan cakupan luas. Sejumlah dapil di Kaltim meliputi lebih dari satu kabupaten sehingga kebutuhan masyarakat yang harus diperjuangkan juga semakin beragam.

Sarkowi menyebut kondisi tersebut membuat setiap usulan harus diseleksi berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemampuan anggaran. Aspirasi yang belum dapat direalisasikan tahun ini akan kembali diajukan dalam periode berikutnya.

“Karena dapil kami ada yang mencakup satu kabupaten, bahkan ada yang dua sampai tiga kabupaten. Jadi aspirasi itu harus disusun berdasarkan skala prioritas, mana yang paling memungkinkan dari sisi kebutuhan maupun nilai anggarannya. Kalau belum bisa direalisasikan tahun ini, akan diusulkan lagi pada periode berikutnya,” katanya.

Tantangan lain datang dari perubahan mekanisme pengajuan usulan. Masyarakat kini tidak cukup hanya menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD untuk dapat masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Setiap usulan harus diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Masyarakat maupun kelompok penerima harus memiliki akun dan memasukkan usulan secara mandiri sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar).

“Sekarang mekanismenya sudah berbeda. Dulu masyarakat cukup menyampaikan usulan kepada anggota DPRD, lalu kami yang memproses. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu. Mereka harus memiliki akun di SIPD, kemudian mengajukan usulannya melalui sistem. Setelah masuk, baru bisa dibahas terkait penganggarannya oleh TAPD dan Banggar,” jelasnya.

Menurut Sarkowi, perubahan mekanisme tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Masih ada anggapan bahwa aspirasi yang telah disampaikan kepada anggota DPRD otomatis dapat direalisasikan.

Ia menegaskan, seluruh usulan tetap harus mengikuti prosedur dan tahapan penganggaran yang berlaku. Pemahaman masyarakat terhadap mekanisme SIPD dinilai penting agar aspirasi yang disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan.

“Masih ada anggapan bahwa kalau sudah melalui anggota DPRD berarti semuanya selesai. Padahal sekarang mekanismenya sudah berubah dan harus mengikuti sistem yang berlaku,” pungkasnya. (Kar)

Exit mobile version