IKN

IKN Sulap Bekas Tambang Ilegal Jadi Kawasan Hijau, 1.000 Pohon Mulai Ditanam

Halokubar.com – Lahan yang sebelumnya rusak akibat tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai kembali dihijaukan. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanam 1.000 pohon di area seluas 1,6 hektare sebagai langkah awal memulihkan ekosistem yang sempat terdegradasi.

Program rehabilitasi yang digelar Kamis (18/6/2026) itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pohon balangeran, tanjung, dan trembesi dipilih karena memiliki daya adaptasi tinggi serta mampu mempercepat pemulihan tutupan hutan di kawasan konservasi tersebut.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan penanaman ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen jangka panjang untuk mengembalikan fungsi hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” kata Myrna.

Tahura Bukit Soeharto merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kalimantan Timur yang berfungsi sebagai habitat keanekaragaman hayati, kawasan penelitian, hingga pendidikan lingkungan. Namun, aktivitas tambang ilegal membuat sebagian kawasan mengalami kerusakan dan kehilangan tutupan vegetasi.

Otorita IKN mencatat sekitar 57 persen kawasan Tahura Bukit Soeharto masih berupa hutan alami. Kondisi itu menjadi modal utama untuk mempercepat pemulihan ekosistem melalui revegetasi dan perbaikan kualitas lahan.

Tak hanya melakukan penghijauan, Otorita IKN juga memperkuat penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, menyebut delapan kasus tambang ilegal telah diproses sejak 2023.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujarnya.

Untuk mempercepat pemulihan, Otorita IKN juga mengembangkan media tanam berbasis biochar yang memanfaatkan sisa kayu hutan. Teknologi tersebut diharapkan mampu memperbaiki kondisi tanah bekas tambang sehingga tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman semakin tinggi.

Tokoh masyarakat Samboja, Rizal Effendi, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kawasan yang telah direhabilitasi.

“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” katanya.

Rehabilitasi Tahura Bukit Soeharto menjadi salah satu langkah nyata Otorita IKN memulihkan jejak kerusakan akibat tambang ilegal sekaligus memperkuat komitmen menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan yang berkelanjutan. (Kar)

Related Articles

Back to top button