Nasional

Purbaya Teken Aturan Baru, Tiket Pesawat Akhir Tahun Turun Harga!

Ilustrasi liburan (Foto: Freepik)

Halokubar.com – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana liburan akhir tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meneken aturan baru yang membuat harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi bakal turun selama periode Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PMK tersebut ditetapkan pada 15 Oktober 2025 dan berlaku untuk anggaran tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen dari total 11 persen yang biasanya dibebankan kepada penumpang. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar 5 persen PPN dalam harga tiket selama masa promo berlaku. “PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari penggantian,” tertulis dalam beleid tersebut.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk dua periode penting. Pertama, untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026. Kedua, untuk penerbangan yang dilakukan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Dengan demikian, penumpang yang bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru otomatis mendapat potongan pajak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan tekanan harga tiket yang biasanya melonjak tajam di musim puncak perjalanan. Pemerintah menilai, diskon pajak ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kestabilan permintaan dan mendorong kinerja industri penerbangan nasional.

“Langkah ini bagian dari dukungan fiskal agar masyarakat tetap bisa bepergian dengan harga yang wajar dan maskapai tetap beroperasi optimal,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi strategi menjaga daya beli masyarakat menjelang pergantian tahun.(kar)

Related Articles

Back to top button