
Halokubar.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menegaskan tidak akan mundur dari usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim. Di tengah isu retaknya barisan pengusul, PDIP memastikan tetap solid mengawal proses politik tersebut hingga dibahas dalam rapat paripurna.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim, M. Samsun, menyebut partainya sejak awal sudah memiliki sikap tegas terkait hak angket. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan ketika muncul persoalan dalam pemerintahan daerah.
“PDIP itu didesain rupanya nggak dikasih persneling atret (gigi mundur), Mas. Jadi nggak bisa mundur, sudah khitahnya begitu,” kata Samsun, Senin (11/5/2026).
Gejolak politik di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, terus memanas setelah sejumlah fraksi mulai menunjukkan sikap berbeda terhadap usulan hak angket. Meski demikian, PDIP memastikan tidak terpengaruh dinamika politik yang berkembang.
Samsun juga menanggapi usulan Partai Golkar yang mendorong penggunaan hak interpelasi. Ia menilai usulan tersebut justru menunjukkan adanya persoalan yang perlu dibahas secara terbuka di DPRD.
“Bahkan kalau Golkar menyarankan hak interpelasi, bagi saya objektifnya berarti sama-sama setuju kalau memang ada masalah. Kalau tidak ada masalah, ya tidak perlu interpelasi, kan? Kami hargai itu sebagai sikap politik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum menggulirkan hak angket, PDIP telah melakukan kajian mendalam bersama akademisi dan sejumlah elemen masyarakat. Hasil kajian itu memperkuat keyakinan partai untuk tetap melanjutkan usulan tersebut.
Menurut Samsun, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah dalam sistem demokrasi. Karena itu, ia meminta publik tidak memandang langkah tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan.
Hingga kini, usulan hak angket belum juga dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Kondisi itu membuat PDIP mendesak pimpinan DPRD segera membuka ruang pembahasan melalui agenda paripurna.
“Kami mendesak pimpinan menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan usulan hak angket di paripurna. Terlepas nanti disetujui atau tidak, yang penting ruangnya dibuka terlebih dahulu. Tidak ada alasan untuk tidak menggelar Banmus karena pengusulnya sah dan memenuhi syarat,” tegasnya.(kar)





