
Halokubar.com – Pembahasan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum juga berlanjut. Setelah rapat paripurna sebelumnya gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum, agenda tersebut kini menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan kembali.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan penentuan jadwal rapat paripurna hak angket akan dibahas bersama unsur pimpinan dan anggota Banmus dalam waktu dekat.
“Nanti kita rapatkan di Banmus. Untuk jadwal angket itu menunggu persetujuan teman-teman pimpinan. Kemungkinan akhir bulan ini karena jadwal yang ada sudah habis, nanti pasti ada rapat Banmus,” ujar Ekti, Senin (15/6/2026).
Hak angket yang diusulkan sejumlah anggota DPRD Kaltim sebelumnya dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Namun agenda tersebut urung terlaksana setelah jumlah anggota yang hadir tidak mencapai syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya dibutuhkan kehadiran 41 anggota untuk membuka rapat. Hingga sidang ditutup, jumlah anggota yang hadir hanya 32 orang.
Gagalnya rapat paripurna itu membuat proses pembahasan hak angket tertunda. Kini seluruh perhatian tertuju pada rapat Banmus yang akan menentukan kapan agenda tersebut kembali dibawa ke forum paripurna.
Ekti menjelaskan Banmus sejatinya menyusun agenda kerja dewan untuk periode tiga bulan. Namun dalam praktiknya, perubahan agenda kerap terjadi sehingga penyesuaian jadwal menjadi hal yang lumrah.
“Rapat Banmus itu seyogianya tiga bulan, tetapi sering ada revisi karena perkembangan agenda yang harus disesuaikan,” katanya.
Meski sempat tertunda, DPRD Kaltim memastikan pembahasan hak angket tidak berhenti di tengah jalan. Agenda tersebut tetap masuk dalam pembahasan dewan dan akan dijadwalkan ulang setelah Banmus mengambil keputusan.
Dengan demikian, nasib hak angket yang belakangan menjadi sorotan masih menunggu hasil rapat Banmus. Jika disepakati, rapat paripurna baru diperkirakan dapat digelar pada akhir Juni 2026.(kar)





