Nasional

Prabowo Minta Pertimbangan MA Sebelum Rehabilitasi 3 Eks Direksi ASDP

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Halokubar.com — Presiden RI Prabowo Subianto ternyata meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP yang terjerat kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022.

Hal itu disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Selasa (25/11). Ia menegaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai aturan konstitusi.

“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Yusril.

Menurut Yusril, MA telah memberikan pertimbangan tertulis yang kemudian dicantumkan dalam bagian konsiderans Keppres tersebut. Ia memastikan seluruh proses telah mengikuti ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

“Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap tiga direksi ASDP itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

Karena status hukum telah final, kata Yusril, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memberikan rehabilitasi.

“Ketiga direksi nonaktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali,” pungkasnya.(kar)

Related Articles

Back to top button