KaltimKutai Barat

Wabup Kutai Barat Dorong Percepatan Reforma Agraria, Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Halokubar.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya menciptakan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar di Ruang Diklat Sekretariat Daerah Kutai Barat, Sendawar, Senin (29/6/2026).

Rapat koordinasi dibuka Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, mewakili Bupati Kutai Barat. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di daerah.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Nanang mengatakan reforma agraria bukan sekadar program penataan lahan. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, hingga mendorong kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan berkeadilan.

Ia menilai reforma agraria memiliki arti penting bagi Kutai Barat yang memiliki karakteristik wilayah berupa kawasan hutan, wilayah adat, lahan pertanian, serta kawasan dengan potensi investasi yang terus berkembang.

Karena itu, pengelolaan pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat hukum adat.

Nanang juga menyinggung peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen penting dalam mendukung penyediaan lahan bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, serta pelaksanaan reforma agraria.

Meski demikian, ia menekankan pelaksanaan program tersebut harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat juga harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang dijalankan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi dalam menjalankan reforma agraria. Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, forum ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna mempercepat penyelesaian persoalan agraria, penataan aset, serta penetapan potensi tanah Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Kutai Barat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kutai Barat, Florensius Steven, menjelaskan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Barat telah terbentuk sebagai tim lintas sektoral.

Namun, menurutnya, tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pelepasan sejumlah kawasan hutan yang bersinggungan dengan hak pengelolaan masyarakat masih membutuhkan langkah konkret.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota gugus tugas agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berhenti pada tataran perencanaan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui aksi bersama yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.(kar)

Related Articles

Back to top button