
Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltim. Jaminan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran terkait nasib PPPK di sejumlah daerah yang menghadapi tekanan fiskal.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan kondisi keuangan daerah masih cukup kuat untuk menopang belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dalam beberapa tahun ke depan.
Pemprov Kaltim, kata dia, telah melakukan proyeksi kemampuan fiskal daerah dan memastikan keberlangsungan tenaga PPPK tetap terjaga setidaknya hingga 2027.
“Daerah diharapkan tidak melakukan pemutusan kerja. PPPK tetap bekerja, karena penganggaran yang di atas 30 persen itu masih diperkenankan sampai dengan 2027,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sri menjelaskan, Kaltim termasuk daerah dengan kapasitas fiskal yang relatif baik. Hal itu tercermin dari porsi belanja pegawai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih berada di bawah batas 30 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemprov Kaltim masih cukup longgar untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus mengambil langkah pengurangan tenaga kerja.
“Kalau untuk Pemprov, belanja gaji pegawai masih di bawah 30 persen. Memang ada tujuh kabupaten/kota yang berada di atas 30 persen, tetapi kisarannya antara 31 sampai 37 persen,” katanya.
Ia menuturkan, angka tersebut masih jauh lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia yang porsi belanja pegawainya bahkan telah menembus 50 persen dari total APBD.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Regulasi itu dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penyusunan anggaran daerah sekaligus menjamin keberlanjutan tenaga PPPK.
Dengan kondisi fiskal yang masih terjaga, Pemprov Kaltim menegaskan tidak ada alasan bagi PPPK untuk khawatir terkait pembayaran gaji maupun keberlangsungan status kerja mereka dalam waktu dekat.(kar)





