KaltimSamarinda

Fordas Kaltim Pasang Mata Awasi Tambang Ilegal

Halokubar.com – Kepengurusan baru Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Fordas) Kalimantan Timur langsung memasang target besar usai dilantik di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/7/2026). Tak sekadar mengawal restorasi lingkungan, Fordas juga menyatakan siap mengawasi aktivitas tambang, perkebunan, hingga pelabuhan ilegal yang dinilai menjadi pemicu kerusakan lingkungan di Benua Etam.

Ketua Fordas Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam melalui kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Menurutnya, perbaikan tata kelola menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan daerah aliran sungai dan ekosistem di Kaltim.

“Kita akan mengawasi izin-izin tambang yang beroperasi, bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Begitu juga izin perkebunan dan pelabuhan,” katanya.

Hasanuddin mengungkapkan, hasil koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menunjukkan masih ada ratusan pelabuhan yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa lagi dibiarkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus menyulitkan pengawasan pemerintah.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan. Jika aktivitas yang dijalankan terbukti merusak lingkungan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Fordas juga menyoroti persoalan tambatan kapal ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab berulangnya insiden kapal menabrak jembatan di Kaltim. Hasanuddin menyebut persoalan tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan memerlukan langkah tegas dari seluruh pemangku kepentingan.

“Berdasarkan catatan hasil rapat di DPRD, sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi sekitar 93 kasus penabrakan jembatan. Kalau ini terus dibiarkan, hanya tinggal menunggu waktu sampai jembatan mengalami kerusakan yang lebih serius,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan tambatan kapal yang tidak terkendali bukan hanya membahayakan keselamatan pelayaran, tetapi juga mengancam infrastruktur daerah yang dibangun menggunakan anggaran negara. Karena itu, regulasi mengenai lokasi tambatan kapal harus segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Hasanuddin juga mengingatkan agar aktivitas perusahaan di kawasan perairan tidak mengabaikan kepentingan publik. Ia menilai ruang perairan merupakan aset bersama yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Kawasan perairan adalah ruang publik. Jangan sampai kemudian berubah menjadi kawasan privat perusahaan tanpa memberikan manfaat bagi daerah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Fordas Kaltim, lanjut Hasanuddin, akan mengedepankan pendekatan restorasi ekologi melalui perbaikan tata kelola, penataan ruang, dan penegakan hukum. Ia memastikan organisasi yang dipimpinnya tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“Saya berharap restorasi ini dan penegakan hukum bisa berjalan beriringan. Kami memiliki pengalaman untuk menempuh langkah hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya. (Kar)

Related Articles

Back to top button